HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
A. Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
1.
Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada
seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka
dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2.
Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
3.
Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu
atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma
atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra,
seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya
Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan
Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah
ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa
memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan
oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap
menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.
Berikut ini adalah
tujuan dari penerapan HAKI:
1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
Meningkatkan daya
saing dan pangsa pasar.
2) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.
Hak atas kekayaan
intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:
1. Memiliki jangka waktu tertentu
Hak atas
kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka
waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan
tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah
hak merek.
2. Bersifat eksklusif dan mutlak
HAKI
bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh
melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa
mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak
lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak
melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1)
Prinsip
ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2)
Prinsip keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3)
Prinsip
kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4) Prinsip sosial.
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas
kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right).
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sifat Hak cipta:
ú Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
ú
Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus
tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
ú
Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
a)
Hak eksklusif
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
b) Hak ekonomi dan hak moral
ú
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
ú
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman,
siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002)
adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak
cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
a.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
d.
Musik/ lagu
dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari
hasil pengalih wujudan
Hak kekayaan
industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ), meliputi :
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
(Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau
hak pemulia tanaman
adalah hak
kekayaan
intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT
untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan
perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan
material yang dipanen (bunga potong,
buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru
untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
Hak PVT dapat beralih
atau dialihkan karena :
1.
Pewarisan;
2.
Hibah;
3.
Wasiat;
4.
Perjanjian
dalam bentuk akta notaris; atau
5.
Sebab lain
yang dibenarkan oleh undang-undang.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut
.
-
Informasi
tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
-
Informasi
tentang produksi/proses; dan
-
Informasi
mengenai kontrol mutu
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Kriteria DTLST Yang
Mendapat Perlindungan
ú Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
ú Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal
apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
umum bagi para Pendesain
ú Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar
pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.
Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu
barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor
manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.
Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat
ditemukan dalam :
1.
Undang –
undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang –
undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang –
undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang –
undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman.
5.
Undang –
undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang –
undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata
lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat
dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu
sebagai berikut:
1.
Bersifat Baru
Hasil karya
intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan
di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak
paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan
memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum
memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal
2.
Bersifat Inventif
Prinsip
memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan,
merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada
karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.
3.
Bersifat Aplikatif
Maksud
aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara
berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi
masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas,
mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan
yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah
berubah-ubah.
Syarat mengajukan permohonan hak paten HAKKI karya intelektual benar-benar
terbarukan, artinya belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Untuk
mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat
melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar
negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah
membuat proposal pengajuan paten.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan
dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat
spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
1)
Judul Invensi;
Latar
Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah
yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
2)
Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai
fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
3)
Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara
melaksanakan invensi;
4)
Gambar
Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
5)
Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang
disertakan;
6)
Abstrak,
ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua
paragraf;
7)
Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan
sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak
paten.
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga
bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing- masing
untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a)
Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia
memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
b)
Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor
kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c)
Surat Kuasa,
jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
d)
Fotokopi KTP/Identitas
Pemohon, jika Pemohon perorangan;
e)
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon
adalah Badan Hukum;
f) Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
g)
Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum
untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari
DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil
pengajuan.
Invensi tidak dapat
dipatenkan apabila:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk
memakai narkoba.
2.
Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy.
3.
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus
matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
4.
Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikrobiologis.
Pemeliharaan Paten
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan
pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika
Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut,
maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh
Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya
terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.
Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap
tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari
2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya
pemeliharaan hingga masa perlindungan paten
berakhir.
1.
Jelaskan pengertian HAKI
menurut Bambang Kesowo!
2.
Apa prinsip-prinsip hak atas
kekayaan intelektual
3.
Jelaskan dasar hukum atas hak
atas kekayaan intelektual
4.
Apa syarat karya intelektual
yang dapat dipatenkan
5.
Bagaimana prosedur mengajukan HAKI