HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

(HAKI)

 

A.     Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

1.              Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2.              Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3.              Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya

 

Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.

B.       Tujuan dan Sifat HAKI

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:

1)   Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.

                Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

2)   Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

1.      Memiliki jangka waktu tertentu

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2.      Bersifat eksklusif dan mutlak

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.

 

C.        Prinsip-Prinsip HAKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1)  Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2)  Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3)  Prinsip kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4)  Prinsip sosial.

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

D.       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1.          Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

ú  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

ú  Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)

ú  Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

 

a)            Hak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

b)     Hak ekonomi dan hak moral

ú  Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan

ú  Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

a.               Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

b.              Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c.                Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;

d.              Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

e.               Drama    atau    drama    musikal,    tari,    koreografi,    pewayangan     dan pentomim;

f.                  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;

g.               Arsitektur;

h.              Peta;

i.                   Seni batik;

j.                   Fotografi;

k.               Sinematografi;

l.                   Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

2.                  Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a.   Hak Paten

  Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

b.   Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri  merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

c.   Hak Varietas tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau  hak  pemulia  tanaman  adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap      bahan      perbanyakan       (mencakup benih, stek, anakan,  atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

1.     Pewarisan;

2.     Hibah;

3.     Wasiat;

4.     Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau

5.     Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

d.    Rahasia Dagang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut .

-                     Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;

-                     Informasi tentang produksi/proses; dan

-                     Informasi mengenai kontrol mutu

e.   Desain industry

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

f.    Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Kriteria DTLST Yang Mendapat Perlindungan

ú  Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.

ú  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain

ú  Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.

 

 

 

                      

g.      Indikasi Geografi (Geographical Indication)

Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.

E.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1.              Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2.              Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3.              Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4.              Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5.              Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6.              Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7.              Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

F.        Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:

1.                   Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal

2.                   Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

3.                   Bersifat Aplikatif


Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

G.     Prosedur mengajukan permohonan HAKKI

Syarat mengajukan permohonan hak paten HAKKI karya intelektual benar-benar terbarukan, artinya belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

1)     Judul Invensi;

Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;

2)     Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;

3)     Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;

4)     Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;

5)     Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;

6)     Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;

7)     Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.


Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:

a)      Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

b)     Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;

c)      Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

d)     Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;

e)      Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;

f)       Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan

g)      Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.

 

H.      Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan

Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:

1.              Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang  kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.

2.              Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya  metode operasi caesar, metode chemotherapy.

3.              Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.

4.              Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

                Pemeliharaan Paten

Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.

Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten.  Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.

 

Soal Uraian

1.      Jelaskan pengertian HAKI menurut Bambang Kesowo!

2.      Apa prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual

3.      Jelaskan dasar hukum atas hak atas kekayaan intelektual

4.      Apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan

5.      Bagaimana prosedur mengajukan HAKI